Delegasi LDRH UINAM Raih Juara 2 di Kompetisi Esai Hukum Nasional dengan Inovasi Aplikasi Pelaporan Pelanggaran Pilkada

    Delegasi LDRH UINAM Raih Juara 2 di Kompetisi Esai Hukum Nasional dengan Inovasi Aplikasi Pelaporan Pelanggaran Pilkada

    YOGYAKARTA - Delegasi Lembaga Debat dan Riset Hukum (LDRH) UIN Alauddin Makassar (UINAM) berhasil meraih prestasi gemilang di ajang Kompetisi Esai Hukum Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tim LDRH yang terdiri dari Ghina Mufidah (Perbandingan Mazhab dan Hukum 2022) dan Anjas Saputra (Hukum Tata Negara 2023) sukses menempati posisi Juara 2 dalam kompetisi bergengsi tersebut.

    Kompetisi yang berlangsung pada 13-17 September 2024 ini mengusung tema “Reformasi Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Bingkai Pemilihan Kepala Daerah.” Dari berbagai peserta yang mengikuti, tiga tim berhasil lolos ke babak final, yaitu UIN Alauddin Makassar, Universitas Padjajaran, dan Universitas Jember.

    Esai yang digagas oleh Ghina dan Anjas membahas inovasi pengaduan pelanggaran Pilkada melalui aplikasi E-Quard yang berbasis Kecerdasan Buatan (AI) dan terintegrasi dengan teknologi Blockchain. Inovasi ini diharapkan mampu mewujudkan proses Pilkada yang lebih efisien dan transparan.

    “Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Dukungan dari berbagai pihak, terutama Coach Andi Agung Mallongi, S.H, dan seluruh jajaran LDRH, menjadi faktor penting keberhasilan kami, ” ujar Ghina Mufidah.

    Ikram, selaku Ketua Umum LDRH, turut mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas prestasi yang diraih di tingkat nasional. “Semoga LDRH terus menjadi organisasi terdepan dalam pengembangan kapasitas dan intelektual mahasiswa, sejalan dengan visi dan misi kami ke depan, ” tutupnya.

    Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi di bidang hukum dan teknologi dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik di masa depan. (***)

    kompetisi esai hukum nasional
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Politik Dinasti dan Politik Kotak Kosong...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Mengapa Finlandia dan Denmark Lebih Bahagia Daripada Amerika Serikat

    Ikuti Kami